Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Warna Plat Kendaraan Ganti Warna, Ini Alasan Polisi

Sugeng Oleh: Sugeng
8 Januari 2022
Terbitnya sitem baru yaitu e-tilang membuat Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memutar otak untuk mengganti warna plat nomor

Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa

WARTALIKA.id – Dengan terbitnya sitem baru yaitu e-tilang membuat Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memutar otak untuk mengganti warna plat nomor. Kalau masih pakai warna hitam seperti yang sekarang, akan ada kendala yang terjadi pada malam hari, yaitu plat nomor tak akan terlihat jelas di kamera Closed Circuit Television (CCTV), Jakarta, Kamis(12/8/2021).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berdiskusi dengan Korlantas Polri terkait rencana penggantian warna plat nomor kendaraan.

Budi menjelaskan,kalau warna plat nomor yang sekarang ini yang berwarna hitam memang terlalu gelap menurut penjelasan pihak Korlantas Polri, apalagi saat malam hari, plat nomor kendaraan jadi kurang terlihat dengan jelas.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa penerapan warna baru pada plat nomor kendaraan akan dilakukan pada tahun 2019. Tahap awal akan diberlakukan untuk kendaraan baru, kemudian akan menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.

Keputusan ini dilakukan karena salah satu alasannya adalah warna yang ada sekarang ini dengan warna dasar hitam dinilai sulit terbaca, sedangkan ke depannya nanti sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement atau e-lay. Tahap awal, akan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).

Selain itu tujuan utama dari digantinya warna plat nomor adalah, agar plat nomor mudah terbaca oleh kamera CCTV. Upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku pengendara motor atau mobil saat berlalu lintas. Setiap pelanggar yang dilakukan oleh pengendara akan dengan mudah ter-capture nomor platnya, dan surat tilang pun datang ke rumah pengendara tersebut.

Soal pemilihan warna baru untuk plat nomor kendaraan, tentu akan memilih warna yang cerah, Royke masih belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti. Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, semua masih dalam tahap diskusi.

Untuk Sekarang ini, warna plat nomor yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.

Alasan mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.

Peraturan warna baru ini diperkirakan berlaku mulai tahun depan, menunggu proses dan kesiapan penggantian material.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE).

Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” ucapnya.

Taslim menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

“Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” kata Taslim.

Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material.

SendShareTweetShare
Next Post
Cocok bagi para pria yang cenderung banyak beraktivitas dan butuh outfit yang simple sekaligus nyaman dan tampil keren.

Tampil Keren, Inspirasi Style Kaos Polos Pria

Dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait implementasi aplikasi SIPD, Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, melakukan Kunjungan Kerja ke

Bupati Tanjabbar Kunker ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Berita Pilihan

images 17

Penyebaran Omicron Cepat, IDI Minta Pemerintah Tingkatkan Level PPKM

Lebih lanjut Sekdes Abean Kamear mengatakan, bahwa gedung yang berukuran 8x10 ini menelan biaya keseluruhan sebesar Rp. 214 juta yang

Sekdes Abean Kamear: Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Sirtu Sudah Rampung

Seluruh Lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial se-Indonesia menggelar aksi demo didepan gedung Kemensos RI.

IPWL se-Indonesia Demo Kemensos, Begini Tuntutanya

IMG 20220912 WA0037

Peduli Sesama Polres Metro Jakarta Barat Gelar Baksos di Tambora

IMG 20220924 WA0075

Danrem Wijayakusuma Buka Enduro Race Piala Danrem 071 Cup

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut prihatin dengan fenomena joki karantina yang marak terjadi belakangan ini. Dia pun meminta pengawasan

Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun, Antisipasi Virus Omicron

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP