Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 27 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Ivan Oleh: Ivan
26 Desember 2021
Eva mengungkapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak bulan Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan

WARTALIKA.id- Guna meningkatkan kesadaran, pemahaman dan menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan penguna jalan raya di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 1 Jakarta gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Adapun sosialisasi keselamatan ini dilakukan beberapa sekolah baik di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK serta kalangan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA.

“Kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujar Senior Manager Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Desember 2021

Eva mengungkapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak bulan Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga.

“Untuk hari ini sosialisasi dilakukan di pelintasan JPL 14 Bukit Duri – Jakarta Selatan, beragam himbauan disampaikan kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA,” ucap Eva.

Adapun menurutnya, saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non KAI, sementara untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan.

Dari data tersebut, pada tahun 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember,  PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA, diantaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA,” katanya

Eva juga menambahkan, sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api, salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas.

Sedangkan sosialisasi di jalur KA terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska) yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat merupakan bentuk kolaborasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama,” jelas Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

SendShareTweetShare
Next Post
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang sangat drastis.

Puan Minta Pemerintah Segera Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS (21) pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan modus hubungan sesama jenis

Pelaku Pembunuhan Berencana Sesama Jenis di Kemayoran Ditangkap Polisi

Berita Pilihan

Dalam rapat pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DKI Jakarta yang

Rapat Pembentukan Kepengurusan, Penasehat DPW FPRN DKI Jakarta Ajak Bangun Kebersamaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi pandemi Covid-19

Kapolri Minta Masyarakat Bersabar Hadapi Pandemi Covid-19

Menanggapi hal itu, Wa Ode Nurhayati mengaku menyambut baik semangat para kader Hanura Sultra, namun ia sendiri meminta agar

Wa Ode Nurhayati Nyatakan Siap Bertarung di Pilgub Sultra 2024

IMG 20221001 WA0018

Dandim 1702/JWY Pastikan kesiapan TMMD di Pelosok Distrik Tailarek Jayawijaya

IMG 20220905 WA0004

Polres Mimika Amankan Suami Istri Diduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba

IMG 20220128 WA0046

Hijaukan Stasiun, KAI Daop 1 Hadirkan Spot Foto Instagramable

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP