WARTALIKA.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di sekitar area branggang tembok lapas, pada Rabu (15/12/2021) malam.
Narkoba didalam bola tenis yang dibungkus lakban warna coklat ini ditemukan dua petugas Lapas yaitu Moh.Room dan Andi saat melakukan kontrol di area branggang, tidak jauh dari pos pengamanan 3.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto menjelaskan, narkoba ini diduga dilempar dari tembok luar Lapas. Bungkusan itu dilakban warna coklat dan saat dibuka terdapat bola tenis yang didalamnya ditemukan empat klip plastik warna putih diduga sabu seberat 18gr, empat tablet pil Alprazolam 1mg, dan 10 tablet pil Trihex 2mg.
“Penemuan petugas ini langsung ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan,” ujar Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Ia juga membeberkan barang bukti penemuan narkoba ini, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penemuan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Jika ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas yang terbukti terlibat, dipastikan akan ditindak tegas,” kata Supriyanto