WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi proyek. Sedangkan Edy pemberi suap menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya.
Tak hanya hukuman penjara, Ali menyebut, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya
Lebih lanjut menurut Ali, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sementara untuk pemberi suap, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan, Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.
“Jika Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta akan diganti pidana 2 bulan penjara,” terang Ali.