Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

KPK Jebloskan Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel ke Lapas Sukamiskin

Ivan Oleh: Ivan
27 Desember 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris

WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi proyek. Sedangkan Edy pemberi suap menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ali mengatakan, eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya.

Tak hanya hukuman penjara, Ali menyebut, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya

Lebih lanjut menurut Ali, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara untuk pemberi suap, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

“Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali.

Ia juga menambahkan, Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.

“Jika Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta akan diganti pidana 2 bulan penjara,” terang Ali.

SendShareTweetShare
Next Post
Terkait hal itu, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengatakan pembangunan embung di wilayah Persaki sebagai tindaklanjut

Embung di Kelurahan Semanan Dinilai Efektif Mengatasi Banjir dan Genangan

Ponpes El-Bakturiah di Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kabupaten Tangerang menerima bantuan makanan siap saji dari Komunitas Rakyat Memberi

Komunitas Rakyat Memberi Berbagi Makanan Siap Saji ke Ponpes El-Bakturiah

Berita Pilihan

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, menghadiri rapat paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat dalam rangka penyampaian pandangan umum

Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Dihadiri Wabup Hairan

1000 paket sembako dibagikan kepada warga Kualatungkal sebagai ucapan rasa syukur atas prosesi akad nikah putra kedua Bupati Tanjabbar

1000 Paket Sembako Bentuk Ucapan Syukur Pernikahan Putra Bupati Anwar Sadat

Mengutip situs resmi BMKG, potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang diprakirakan terjadi tiga kawasan yakni di Jakarta Barat

Diprediksi Tiga Kawasan di Jakarta Diguyur Hujan Siang-Sore Hari Ini

IMG 20220804 WA0010

Satlantas Jakarta Barat Antar Lansia Pulang

IMG 20220803 WA0039

Polsek Kebun Jeruk Amankan Pelaku Modus Operandi Minyak Goreng

Bertempat di Rumah Dinas Bupati, rombongan Ketua PBSI Tanjabbar bersama Pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI)

Ketua PBSI Tanjabbar Audiensi dengan Bupati Tanjab Barat

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP