Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

KPK Jebloskan Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel ke Lapas Sukamiskin

Ivan Oleh: Ivan
27 Desember 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris

WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi proyek. Sedangkan Edy pemberi suap menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ali mengatakan, eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya.

Tak hanya hukuman penjara, Ali menyebut, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya

Lebih lanjut menurut Ali, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara untuk pemberi suap, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

“Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali.

Ia juga menambahkan, Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.

“Jika Edy tidak dapat membayar denda Rp 200 juta akan diganti pidana 2 bulan penjara,” terang Ali.

SendShareTweetShare
Next Post
Terkait hal itu, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengatakan pembangunan embung di wilayah Persaki sebagai tindaklanjut

Embung di Kelurahan Semanan Dinilai Efektif Mengatasi Banjir dan Genangan

Ponpes El-Bakturiah di Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kabupaten Tangerang menerima bantuan makanan siap saji dari Komunitas Rakyat Memberi

Komunitas Rakyat Memberi Berbagi Makanan Siap Saji ke Ponpes El-Bakturiah

Berita Pilihan

polrestangkotsajam1 840x576

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan Enam Remaja

Bekerja sebagai tukang sampah tidak menjadikan Wadek (50) berkecil hati untuk mewujudkan impiannya.

Kisah Wadek, Bekerja Sebagai Tukang Sampah di Semanan

Saat pandemi covid merebak tahun 2020 lalu yang memakan banyak korban terutama mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan

Komorbid Jangan Diremehkan: Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Miliki Asuransi

IMG 20220214 WA0042

Camat Cengkareng Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2023

Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi pimpin langsung rapat pemantapan persiapan Festival Arakan Sahur yang

Festival Arakan Sahur, Sekda Tanjabbar Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Minta Perlindungan Hukum ke Dewan Pers

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP