Masih menurut Asrun Lio Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menerangkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur.

Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan (pemeriksaan on going) maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Provisi Sulawesi Tenggara, maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara dan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Jelas dalam setiap tahapan kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ucap Kadikbud Sultra.

Maka dengan rangkaian penjelasan atas respon publik dalam bentuk perhatian kepada Dikbud Sultra, mantan peraih predikat cumlaude S1 Pendidikan Bahasa Inggris UHO 1990, dan S2 Linguistik Unhas Makassar 1997 ini, menyampaikan bantahan kejadian penyimpanan dan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dibawah institusi Dikbud Sultra.

”SPACEIKLAN”

“Dari semua proses tersebut, maka tidak heran jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP,red) selama pemerintahan AMAN, karena didukung oleh kinerja keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan itu termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Oleh sebab itu bahwa  perlu dipahami, dalam pengelolaan uang negara harus dan wajib berdasarkan regulasi termasuk di lingkup Dikbud Sultra,” pungkas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini. (Usman)