Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Nasional

12.641 Napi Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal 2021

Ivan Oleh: Ivan
26 Desember 2021
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 Napi pemeluk agama Kristen dan

Ilustrasi

WARTALIKA.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 Napi pemeluk agama Kristen dan Katolik, pada Sabtu 25 Desember 2021 besok

Dari jumlah tersebut sebanyak 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II dinyatakan langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi para Napi yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangan nya, Jumat (24/12/2021).

Ia mengatakan saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 Napi penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara berjumlah 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, ia mengucapkan selamat kepada seluruh Napi yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal Tahun 2021. Sedangkan kata Rika, bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

  • Baca Juga: Meresahkan Warga, 4 Pelaku Pungli Diamankan Tim Patroli Polres Jakbar

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” terang Rika.

Menurutnya, berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Dari total 12.641 Napi yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000 dengan rincian hemat Rp6.563.190.000, dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000, dari 79 penerima RK II.

“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Napi dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan,” jelasnya.

Sekedar informasi, peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

SendShareTweetShare
Next Post
Negara Indonesia kembali menerima kedatangan sebanyak 2,6 juta lebih dosis vaksin Moderna dari donasi negara Jerman. Pada tahap pengiriman

Indonesia Terima 2,6 Juta Dosis Vaksin Moderna Donasi Jerman

Sigit menjelaskan rangkaian proses ibadah misa di Gereja Katedral berlangsung dengan baik dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19

Di Gereja Katedral, Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Natal

Berita Pilihan

Ratusan Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat nampak mengawal pelantikan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat Ronal Sihotang

Ronal Sihotang Resmi Dilantik, DPC Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat Periode 2022-2025 Semakin Solid

Lurah Semanan, Jakarta Barat Bayu Fadayen Gantha mengimbau kepada warganya yang akan merayakan lebaran dikampung halaman atau

Lurah Semanan Imbau Warga Saat Rumah Ditinggal Mudik

Ketum KERIS dr. Ali Mahsun Atno, M. Biomed (kiri) saat mengunjungi kediaman Direktur PD Pasar Jaya H. Zuhdi Mamduhi, Sabtu (20/5)

Ketum KERIS Kunjungi Direktur PD Pasar Jaya, Bangun Sinergitas

Screenshot 20220804 170436 WhatsApp

Menarmed 2 Kostrad menjadi Pelopor Urban Farming Terbaik Tingkat Kota Malang

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, menghadiri acara Entry Meeting Tim BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka Pemeriksaan

Entry Meeting Tim BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Bupati Anwar Sadat Sebut Sejalan Slogan BERKAH

IMG 20220919 WA0031 1

Polda Bali Siap Amankan Jalannya 3rd TIIWG dan TIIMM

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP