WARTALIKA.id – Tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan yang mengakibatkan dua remaja tewas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal ini disiampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, (24/12/2021) malam.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12). Dalam nsiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli berinisial HS dan S di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12) lalu
Adapun berdasarkan penyelidikan polisi, dua korban yang tewas saat ditemukan berada di dua lokasi berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Adapun 3 oknum anggota TNI AD adalah:
– Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
– Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
– Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga oknum TNI AD melanggar Undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Menurut Prantara, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
“Hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” katanya.