Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 14 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam TNI

Terlibat Tabrakan di Nagreg, Tiga Oknum TNI Jalani Proses Hukum

Ivan Oleh: Ivan
27 Desember 2021
Tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan yang mengakibatkan dua remaja

WARTALIKA.id – Tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan yang mengakibatkan dua remaja tewas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disiampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, (24/12/2021) malam.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12). Dalam nsiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli berinisial HS dan S di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12) lalu

Adapun berdasarkan penyelidikan polisi, dua korban yang tewas saat ditemukan berada di dua lokasi berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Adapun 3 oknum anggota TNI AD adalah:

– Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

– Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

– Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Ketiga oknum TNI AD melanggar Undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Menurut Prantara, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” katanya.

SendShareTweetShare
Next Post
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengunjungi sejumlah gereja

Bersama Kapolri dan Panglima, Puan Pantau Perayaan Misa Natal 2021

Sijago merah menghanguskan sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Tongkol No.6 RT 09/01, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan

Ruko 3 Lantai di Pademangan Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas

Berita Pilihan

Sebut saja Aditya pencetus SCBD Fashion Week ternyata dirinya menjadi sosok penting dalam viralnya aksi para remaja itu melanggak lenggok bak model fashion.

Aditya Pencetus SCBD Fashion Week Berkolaborasi dengan Shopee

IMG 20220802 WA0032

Tetap Siaga, Seluruh Daerah Tetap Berstatus PPKM Level 1

images 3 1

KPAI Sayangkan PTM di Jakarta Digunakan Pelajar untuk Tawuran

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan sejumlah syarat agar Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Sebut Syarat Indonesia Bersih dari Tindak Pidana Korupsi

20220217 143030

Terminal Kalideres Raih Penghargaan Juara 3 RSPA Tingkat Polda Metro

IMG 20220113 WA0001

Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP