WARTALIKA.id – Bareskrim Polri menyampaikan kronologis kasus dugaan program investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang dilakukan empat tersangka VAK, BS, DR dan DA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus penipuan yang terjadi pada 2020-2021. Diawali tersangka VAK yang membuat status dan testimoni investasi di WhatsApp.
“Status berisi penawaran penawaran suntikan modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pembuktian,” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Dari status tersebut, satu orang korban tertarik dan menghubungi tersangka VAK untuk menanyakan lebih detail investasi suntikan modal alkes tersebut. Kemudian VAK menjelaskan suntik modal alkes itu isinya berupa produk seperti sarung tangan, APD, Hazmat hingga sepatu boots.
“Tersangka VAK menawarkan ke korban untuk ikut investasi, dan korban sempat menanyakan keamanan uangnya, cair atau tidak,” katanya.
Tersangka VAK dijelaskan kemudian gudang dan fisik barang Alkes berada di Bintaro. Korban kemudian mencari tahu dan menjelaskan terkait mekanisme investasi modal, dan menyebut atasannya seperti tersangka BS menang tender terkait pengadaan alkes dan sedang mencari investor.
“Selang beberapa bulan, tersangka VAK ini menceritakan bahwa ia memiliki atasan yaitu tersangka DR yang memenangkan tender pemerintah pengadaan alkes yang gudangnya ada di Cempaka Putih. Di sinilah korban tertarik untuk bergabung sebagai investor,” terang Whisnu.
Dalam hal ini, korban diiming-imingi keuntungan mulai dari 10 sampai 30% selama kurun waktu 1-4 minggu. Selain itu, para tersangka juga yakin dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.