Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Bareskrim Polri Beberkan Kronologis Kasus Penipuan Investasi Alkes

Ivan Oleh: Ivan
27 Desember 2021
Bareskrim Polri menyampaikan kronologis kasus dugaan program investasi suntik modal alat kesehatan

WARTALIKA.id – Bareskrim Polri menyampaikan kronologis kasus dugaan program investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang dilakukan empat tersangka VAK, BS, DR dan DA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus penipuan yang terjadi pada 2020-2021. Diawali tersangka VAK yang membuat status dan testimoni investasi di WhatsApp.

“Status berisi penawaran penawaran suntikan modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pembuktian,” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Dari status tersebut, satu orang korban tertarik dan menghubungi tersangka VAK untuk menanyakan lebih detail investasi suntikan modal alkes tersebut. Kemudian VAK menjelaskan suntik modal alkes itu isinya berupa produk seperti sarung tangan, APD, Hazmat hingga sepatu boots.

“Tersangka VAK menawarkan ke korban untuk ikut investasi, dan korban sempat menanyakan keamanan uangnya, cair atau tidak,” katanya.

Tersangka VAK dijelaskan kemudian gudang dan fisik barang Alkes berada di Bintaro. Korban kemudian mencari tahu dan menjelaskan terkait mekanisme investasi modal, dan menyebut atasannya seperti tersangka BS menang tender terkait pengadaan alkes dan sedang mencari investor.

“Selang beberapa bulan, tersangka VAK ini menceritakan bahwa ia memiliki atasan yaitu tersangka DR yang memenangkan tender pemerintah pengadaan alkes yang gudangnya ada di Cempaka Putih. Di sinilah korban tertarik untuk bergabung sebagai investor,” terang Whisnu.

Dalam hal ini, korban diiming-imingi keuntungan mulai dari 10 sampai 30% selama kurun waktu 1-4 minggu. Selain itu, para tersangka juga yakin dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SendShareTweetShare
Next Post
Dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr)

Kodim 0906/Kutai Kartanegara bersama Petugas Gabungan Lakukan Pengamanan Nataru

Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam dua dugaan kasus korupsi pemberian kredit di Bank Jateng cabang Blora

Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Pilihan

Narkotika Happy Five 2 min

Polres Bandara Soetta Musnahkan 14,8 Kg Sabu dan 27 Ribu Happy Five

sabu seberat 140 gram berhasil diamankan dalam Operasi Nila 2022 dari Kampung Ambon, di Jalan Permata, Cengkareng, Jakarta Barat

Operasi Nila 2022, Kombes Mukti Juharsa Pimpin Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon

IMG 20220129 WA0019 1

Dandim 0503/JB Turun Tangan Angkat Puing Pasca Kebakaran Tambora

Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia Lakukan Penandatangan Kerjasama dengan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto, (dok).

KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Polda Banten

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Bambang Kristiono, menilai sarana media sosial bisa menjadi lahan pemanfaatan untuk meningkatkan UMKM di

Sarana Media Sosial, Bambang Kristiono: Ruang Digital Menjadi Senjata Rahasia Melebarkan Sayap Usaha

Thedy Omaratan Sekretaris Badan Saniri Ohoi Renfaan Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara merespon kinerja

Sekretaris Badan Saniri Ohoi Renfaan Tidak Mengenal Istilah Kata Sepakat

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP