WARTALIKA.id – Polisi bekuk tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang korban wanita bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya masih diburu Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial karena anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan korban bernama Meta.
“Pelaku ada 5 orang, 3 orang yang berhasil kita tangkap atas nama inisial BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43), sedangkan DPO inisial MA dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam Konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Zulpan menegaskan kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Identitas dan lokasi dari dua DPO itu sudah dikantongi polisi.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, mulai dari CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone dari tersangka hingga uang Rp7 juta milik korban yang dibawa para tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.