Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

KPAI Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021

Ivan Oleh: Ivan
28 Desember 2021
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan (data terlampir).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti

WARTALIKA.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan (data terlampir). Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.

Dipenghujung tahun 2021, publik dibuat geram dengan kasus pemerkosaan terhadap puluhan korban satriwati di Madani Boarding School, Kota Bandung. Pasalnya terduga pelaku seorang pendidik sekaligus pendiri, hingga para korban hamil dan melahirkan.

Tercatat tahun 2021 adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena maraknya kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi di satuan pendidikan hingga terungkap ke publik. Bisa jadi ini merupakan fenomena gunung es.

“Selama tahun 2021, dalam kurun waktu tiga bulan yaitu Januari, Juli dan Agustus tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa maupun yang di laporkan kepolisian. Sedangkan selama 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Menurut Retno, dari 18 kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan sebanyak empat atau 22,22% dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan sebanyak 14 atau 77,78% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Adapun lokasi kejadian berada di 17 Kabupaten/Kota berada di 9 Provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten/kota berada di Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Sidoarjo. Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang Provinsi Jawa Timur. Cilacap dan Sragen Provinsi Jawa Tengah. Kulonprogo Provinsi D.I Yogjakarta. Solok Provinsi Sumatera Barat. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.Timika Provinsi Papua dan Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan

Retno juga mengatakan, kasus kekerasan mayoritas seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan tidak berasrama hanya di enam satuan pendidikan (33,34%). Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek ada dua diantaranya adalah sekolah berasrama, berada di kota Medan dan di Batu, Kota Malang.

“Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang (55.55%) diantaranya kepala sekolah atau pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%), pengasuh (11,11%), tokoh agama (5.56%) dan pembina asrama (5.56%),” ungkap Retno.

Dia menyebutkan, total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Korbannya ada anak laki-laki maupun anak perempuan. Jumlah anak korban mencapai 207 orang, terbagi 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki usia 3-17 tahun, di diantaranya sarana pendidikan PAUD/TK (4%), SD/MI (32%), SMP/MTs (36%) dan SMA/MA (28%).

“Modus pelaku sangat beragam, diantaranya adalah mengiming- imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” beber Retno.

Ini 7 rekomendasi KPAI diantaranya:

1. KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

2. KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun Sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.

3. KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut.

4. KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.

5. KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut;

6. KPAI mendorong para orangtua yang menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan berasrama atau boarding school wajib memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan untuk anak-anaknya. Pastikan rekam jejak satuan pendidikan yang dituju, lakukan survey secara mendetail di lokasi anak-anak anda akan tinggal untuk menuntut ilmu.

  • Baca Juga: Kejahatan Seksual Haruskah Negara Berbuat Lebih?

Pastikan ada SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal dan pastikan anda sebagai orangtua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk video call dengan anak anda.

7. KPAI mendorong media cetak, eletronik dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban, saksi maupun pelaku anak dalam pemberitaan, terutama anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), apalagi anak-anak korban kekerasan seksual, sebagaimana sudah diatur dalam pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

SendShareTweetShare
Next Post
Meski perhelatan Pilpres 2024 terhitung masih jauh, namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan pihaknya siap kembali

Pilpres 2024, PDIP-Golkar Siap Kembali Berkoalisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati HSU (Hulu Sungai Utara), Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana TPPU.

KPK Tetapkan Bupati HSU Kalsel Jadi Tersangka TPPU

Berita Pilihan

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan Surat Rekomendasi Pembangunan Indoor Multifunction Stadium (IMS) di kawasan situs cagar

Dinas Kebudayaan DKI Terbitkan Surat Rekomendasi Pembangunan IMS di GBK

IMG 20220218 WA0006

Tingkatkan Keamanan KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Kodam Jaya

Buntut penyetopan bangunan di lahan parkir Ruko Malibu, ITC BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), serta adanya

Buntut Penyetopan Bangunan, Segerombolan Orang Diduga Aniaya Penjaga Lapak Hingga Trauma

IMG 20220621 WA0014

Serbuan Vaksin Koramil 01/TS Vaksin 42 Orang

images 59

Sebanyak 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022

Untuk meningkatkan sektor usaha para pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang, Banten. DPD Pekat IB Pandeglang memfasilitasi pertemuan para

DPD Pekat IB Pandeglang Fasilitasi Pertemuan Pelaku UMKM dengan PT Cakra Banten Primadona

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP