WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati HSU (Hulu Sungai Utara), Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik ​​menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga dialihkan ke pihak lain.

“Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka perkara TPPU,” ujar Ali Fikri, Selasa (28/12/2021) .

Menurut Ali, penerapan pasal TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga mengatakan adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.

”newwijaya77”