Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Seluruh Penumpang Penuhi Syarat Perjalanan di Masa Nataru

Ivan Oleh: Ivan
29 Desember 2021
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) seluruh penumpang kereta api jarak jauh

WARTALIKA.id – PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

“Memasuki masa angkutan Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021- 2 Januari 2022,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Rabu (19/12/2021) malam

Eva memastikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.

“Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” ujarnya.

Eva juga menjelaskan, bagi calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.

Berikut kriteria penumpang penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

1. Vaksin tidak lengkap

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas

3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang nnak usia dibawah 12 tahun

4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat

Ini ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen sebagai berikut:

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai

4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus bagi calon penumpang KA yang berlaku pada masa Nataru:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang usia 12- 17 Tahun

– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib Didampingi orang tua

“Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” terang Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

SendShareTweetShare
Next Post
Sejumlah awak media harus kecewa akibat adanya pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik saat akan meliput di Kantor BNNP Sultra

BNNP Sultra Dikecam Lantaran Diduga Menghalangi Tugas Wartawan Meliput

Camat Kembangan Joko Mulyono mengaku tengah melakukan berbagai upaya percepatan dengan menggiatkan vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun

Camat Kembangan Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun

Berita Pilihan

PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan 326 bangunan liar di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol (dok).

Daop 1 Jakarta Tertibkan 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol

Menurut Evan, hal ini adalah kelebihan Rey. Kami percaya definisi dari layanan kesehatan digital yang berkualitas bukan hanya sekadar

Rey Hadir Membantu Masyarakat Menjangkau Layanan Kesehatan Berkualitas

3wujud20220317130122

Pemprov DKI Gelar Bimtek Antikorupsi, Wujudkan Keluarga Berintegritas

Pelapor kasus pencemaran nama baik bernama Emerlin Tandean (32) mengaku kecewa lantaran laporanya di Polres Metro Tangerang Selatan

Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Metro Tangerang Selatan Mandek, Pelapor Kecewa

IMG 20220623 WA0014

Kapolres Metro Bekasi Akan Bertindak Tegas Terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras

Screenshot 20220118 195608 Gallery

Puan: DPR bersama Pemerintah Segera Tindaklanjuti Terkait Keputusan RUU TPKS

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP