WARTALIKA.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sindikat nasional maupun internasional sepanjang 2021. Adapun barang bukti yang disita yaitu seberat 3 Ton Sabu, pil ekstasi sebanyak 191.575 butir, ganja seberat 115,1 ton serta 50,5 hektar ladang ganja,
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan semua barang bukti yang disita berasal dari 760 kasus narkoba yang berhasil diungkapkan dan ditindak.
“Di sepanjang tahun 2021, ada 760 kasus narkoba yang diungkap termasuk 85 jaringan sindikat narkoba nasional dan internasional,” kata Petrus dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Dari 760 kasus narkoba, ada 1.109 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian 16 orang juga menjadi tersangka dari 14 tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk barang bukti terkait TPPU, BNN aset dengan nilai Rp108.373.138.461,” jelasnya.
Kemudian dari total tersebut sebanyak 11.290 pecandu dan korban narkoba menjalani rehabilitasi.
“Pada tahun ini 11.290 pecandu dan korban narkoba yang rehabilitasi rehabilitasi. Kita tahu rehabilitasi merupakan salah satu cara agar para pecandu dan korban bisa pulih,” ujar Petrus.
Rehabilitasi dilakukan di unit pelayanan terpadu (UPT) Rehabilitasi BNN, Klinik Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten (BNNP dan BNNK), serta unit intervensi berbasis masyarakat (IBM). Selain itu, ada juga lembaga rehabilitasi milik swasta.