Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polres Jakpus Bongkar Komplotan Mafia Tanah, Perangkat Desa Jadi Tersangka

Ivan Oleh: Ivan
30 Desember 2021
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Sebanyak 10

WARTALIKA.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Sebanyak 10 tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012- 2015.

Pasalnya, tersangka MH adalah mantan Kepala Desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Dalam aksinya itu MH dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengungkapkan para tersangka menggunakan modus penipuan dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau memalsukan akta autentik tersebut sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.

MH melakukan hal ini pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi jika kita melihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998- 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” kata Setyo, di Aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi.

Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

“Hal ini menjadi masalah karena ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh membuktikan tanah yang tercatat dalam sertifikat milik warga desa,” tambah Setyo.

  • Baca Juga: Polisi Ciduk Seorang Remaja Jalankan Prostitusi Online di Jaksel
  • Baca Juga: Polda Metro Beberkan Kronologi Penangkapan Eks Kapolsek Sepatan

Korban menderita kerugian uang senilai Rp670.000.000 dihitung dari NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah SHM yang disita dari BPN.

Atas perbuatannya kini para tersangka di jerat Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

SendShareTweetShare
Next Post
BNN mengungkap kasus peredaran narkotika sindikat nasional maupun internasional sepanjang 2021. Barang bukti yaitu seberat 3 Ton Sabu

BNN Sita 3 Ton Sabu dari 760 Kasus Narkotika Sepanjang 2021

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mulai membuka layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR untuk Penumpang Anak

Berita Pilihan

Sebagai satu-satunya organisasi pegiat pariwisata yang konsisten dengan program-programnya. PRAWITA GENPPARI menjadi salah satu

Organisasi Pegiat Pariwisata PRAWITA GENPPARI Punya Visi dan Misi Membantu Program Pemerintah

images 59

Sebanyak 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022

IMG 20220623 WA0004

Polri Siap Kawal Penyitaan Aset Obligor BLBI

Ilustrasi (ist)

ART Aniaya Anak Majikan di Cengkareng, Ini Tanggapan KPAI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung program booster vaksin Covid-19 yang sebentar lagi akan dilaksanakan Pemerintah. Puan pun berharap

Puan Dukung Program Booster Vaksin Covid-19, Diharapkan Rakyat Diberikan Gratis

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat berikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) (dok)

Hari Raya Idul Fitri, 603 Napi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Dapat Remisi

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP