WARTALIKA.id – Sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021.
Terdiri dari lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 68 orang narapidana, disusul 13 orang narapidana dari lapas kelas I Batu Nusakambangan dan 9 orang narapidana teroris lapas kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Dalam Ikrarnya, narapidana teroris ini berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan bahwa Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (01/1/2022).
Pelaksanaan program Deradikalisasi ini turut melibatkan aparat penegak hukum diantaranya BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan stake holder unsur terkait lainnya.
“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” jelas Rika.
Adapun Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bahwa narapidana terpapar paham terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Dengan telah melaksanakan Ikrar setia NKRI, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan meningkatkan kesadaran Bela Negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.