Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Artis CA Terlibat Prostitusi Online, Ini Fakta-Faktanya

Ivan Oleh: Ivan
3 Januari 2022
Di penghujung tahun, masyarakat kembali dihebohkan kabar penangkapan artis CA (Cassandra Angelie). Salah satu pemeran dalam sinetron

WARTALIKA.id – Di penghujung tahun, masyarakat kembali dihebohkan kabar penangkapan artis CA (Cassandra Angelie). Salah satu pemeran dalam sinetron ‘Ikatan Cinta’ ini diamankan terkait kasus prostitusi online.

Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.

“Di penghujung tahun ini, kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi,” ujar I Made Redi beberapa waktu lalu.

“Ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Pengamanan sudah dilakukan sesuai prosedur, informasi selanjutnya nanti di konferensi pers ya,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Cassandra Angelie diamankan terkait prostitusi online. Selain sang artis, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

“Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA,” terang dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).

Dia menambahkan, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari. Mereka diduga menawarkan CA ke pria hidung belang.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, CA ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi mengamankannya pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.

“Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

CA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus prostitusi online CA. Keempatnya masing-masing sang artis dan tiga mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

“Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, CA dan tiga orang sebagai mucikari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

“Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA,” sebutnya.

Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

“Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan,” tuturnya

Polisi mengungkap CA telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak lima kali. Kepada penyidik, dia mengaku terlibat dalam aksi prostitusi online lantaran motif ekonomi.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan mengatakan, CA diketahui memasang tarif Rp30 juta dalam sekali melayani pria hidung belang. Namun, dia belum membeberkan secara rinci presentase yang diperoleh Cassandra.

“Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan,” jelasnya.

CA Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun.

Artis CA ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeran sinetron ‘Ikatan Cinta’ telah berstatus tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

“Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

SendShareTweetShare
Next Post
Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan

Besok, Sekolah di Jakarta Kembali Gelar PTM Terbatas Hari Pertama

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Luwuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis

Upaya Penyelundupan 2.000 Pil THD ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas

Berita Pilihan

Perkumpulan Masyarakat Muslim Mimika (P3M) telah diberikan lahan wakaf seluas tiga setengah hektare untuk lahan pemakamam umum bagi

Perkumpulan Masyarakat Muslim Mimika akan Bangun Pemakaman Tersistem

images 18

Polda Metro Rotasi Ratusan Perwira Termasuk 24 Kapolsek

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi pandemi Covid-19

Kapolri Minta Masyarakat Bersabar Hadapi Pandemi Covid-19

Screenshot 20220304 164754 WhatsApp

Daop 1 Jakarta Imbau Calon Penumpang Atur Waktu Menuju Stasiun Gambir

images 95

KPAI : 25 Persen Orangtua Peserta Didik Usulkan Hentikan PTM

Mengutip situs resmi BMKG, potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang diprakirakan terjadi tiga kawasan yakni di Jakarta Barat

Diprediksi Tiga Kawasan di Jakarta Diguyur Hujan Siang-Sore Hari Ini

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP