Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Megapolitan

Besok, Sekolah di Jakarta Kembali Gelar PTM Terbatas Hari Pertama

Ivan Oleh: Ivan
3 Januari 2022
Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan

WARTALIKA.id – Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin (3/1/2022) besok. Hal ini berdasarkan kalender pendidikan, dimana 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyebut PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan undang-undang di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari,” jelas Nahdiana dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Menurut Nahdiana, kebijakan PTM Terbatas ini merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Keempat SKB tersebut mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Mereka tetap memperoleh layanan yang berani, serta memperoleh layanan pembelajaran yang menyenangkan.

“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Di samping itu, kata Nahdiana, berhadapan bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan gencar melakukan Active Case Finding (ACF). bertujuan untuk melacak secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Apabila ada warga yang terpapar Covid-19, PTM di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. Para kelompok belajar yang terdapat kasus Covid-19 pun akan melaksanakan pembelajaran berani,” pungkasnya.

SendShareTweetShare
Next Post
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Luwuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis

Upaya Penyelundupan 2.000 Pil THD ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas

Si jago merah menghanguskan rumah warga di Jalan Dr Saharjo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (3/1/2022) dini hari.

Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Tebet Jaksel

Berita Pilihan

Kantor Imigrasi Jakbar membuka layanan paspor simpatik,(dok)

Kantor Imigrasi Jakarta Barat Buka Layanan Paspor Simpatik Sabtu dan Minggu

Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri dengan Kaum Murba (Musyawarah Rakyat Besar) menggeruduk Dinas Kesehatan

Kaum Murba Tuntut Reformasi Birokrasi Dinkes Tangsel

Ilustrasi (ist)

139.232 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Orang Langsung Bebas

Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun  menggelar rapat bersama Badan Saniri Ohoi (BSO) tentang persiapan percepatan proses pencalonan Kepala

Pj Kepala Ohoi Revav Gelar Rapat Bersama Badan Saniri Ohoi

IMG 20220620 WA0014

Antisipasi Tindakan Anarkis, TNI-Polri  Lakukan Pendekatan 

satresnarkoba polres kendal 840x576

Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Terduga Pengguna dan Pengedar Sabu

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP