WARTALIKA.id – Kantor BPN Kabupaten Sukabumi diduga mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Bernadus Wijanarko membatalkan proses balik nama atas lahan seluas 2.900 meter persegi milik umat yang dihibahkan itu dengan berdalih harus melengkapi Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dari BPN dan Akta Pelepasan Hak.
Menurut Hero, Koordinator yang membidangi pengalihan hak atas tanah negara ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (15/12/2021) kemarin, mengatakan bahwa hibah perorangan kepada yayasan harus dilengkapi dengan Izin Lokasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 17 Tahun 2019.
“Setelah izin lokasi dipenuhi, proses selanjutnya melakukan pertimbangan teknis tanah oleh Kantor BPN (Peraturan Menteri Agraria Nomor 27 tahun 2019 diubah Nomor: 12 tahun 2021),” sebut dia.
Sementara syarat yang dianjurkan oleh Hero dinilai berlebihan dan bukan prosedur balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 tahun 2019, tidak ada disebutkan Izin Lokasi kepada Yayasan Sosial/Keagamaan. PMA tersebut khusus ditujukan kepada badan usaha yang sifatnya komersil.
Walaupun hal ini telah diargumenkan, namun BPN Kabupaten Sukabumi bersikeras bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan harus dibatalkan dan diubah dengan melengkapi syarat Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dan Akta Pelepasan Hak.
- Baca Juga: Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran
- Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka
Terpisah, menurut sumber wartawan di beberapa lingkungan Kantor ATR/BPN di Jakarta maupun diluar Jakarta, menegaskan bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan berlaku proses lebih mudah dan prosedur balik nama tanpa akta pelepasan hak, sehingga tidak perlu syarat Izin Lokasi, IPPT, dan Pertimbangan Teknis Tanah.
Dualisme proses pengurusan hibah perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dilingkungan ATR/BPN patut menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Bahwa, diduga masih bercokol mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang menerapkan balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan syarat berbelit-belit. Dan parahnya, proses balik nama atas hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan proses yang berbelit-belit hanya terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. (*/Red)