Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Regional

Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Diduga Persulit Proses Balik Nama Hibah Yayasan Keagamaan

Redaksi Oleh: Redaksi
5 Januari 2022
Kantor BPN Kabupaten Sukabumi diduga mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

WARTALIKA.id – Kantor BPN Kabupaten Sukabumi diduga mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Bernadus Wijanarko membatalkan proses balik nama atas lahan seluas 2.900 meter persegi milik umat yang dihibahkan itu dengan berdalih harus melengkapi Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dari BPN dan Akta Pelepasan Hak.

Menurut Hero, Koordinator yang membidangi pengalihan hak atas tanah negara ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (15/12/2021) kemarin, mengatakan bahwa hibah perorangan kepada yayasan harus dilengkapi dengan Izin Lokasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 17 Tahun 2019.

“Setelah izin lokasi dipenuhi, proses selanjutnya melakukan pertimbangan teknis tanah oleh Kantor BPN (Peraturan Menteri Agraria Nomor 27 tahun 2019 diubah Nomor: 12 tahun 2021),” sebut dia.

Sementara syarat yang dianjurkan oleh Hero dinilai berlebihan dan bukan prosedur balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 tahun 2019, tidak ada disebutkan Izin Lokasi kepada Yayasan Sosial/Keagamaan. PMA tersebut khusus ditujukan kepada badan usaha yang sifatnya komersil.

Walaupun hal ini telah diargumenkan, namun BPN Kabupaten Sukabumi bersikeras bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan harus dibatalkan dan diubah dengan melengkapi syarat Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dan Akta Pelepasan Hak.

  • Baca Juga: Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran
  • Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka

Terpisah, menurut sumber wartawan di beberapa lingkungan Kantor ATR/BPN di Jakarta maupun diluar Jakarta, menegaskan bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan berlaku proses lebih mudah dan prosedur balik nama tanpa akta pelepasan hak, sehingga tidak perlu syarat Izin Lokasi, IPPT, dan Pertimbangan Teknis Tanah.

Dualisme proses pengurusan hibah perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dilingkungan ATR/BPN patut menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Bahwa, diduga masih bercokol mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang menerapkan balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan syarat berbelit-belit. Dan parahnya, proses balik nama atas hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan proses yang berbelit-belit hanya terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. (*/Red)

SendShareTweetShare
Next Post
PMI Jakbar menyalurkan bantuan untuk warga yang terdampak kebakaran di Jalan Bojong Kavling, RT 016/04, Kelurahan Rawa Buaya

PMI Jakbar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rawa Buaya

Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo menghadiri launching vaksinasi merdeka anak, di SDK 11 Penabur, Kelurahan Kedoya Utara

Kapolres Jakbar Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak di SDK 11 Penabur

Berita Pilihan

Membenarkan adanya kebakaran rumah tinggal merangkap konfeksi di Jalan Murai 4, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat.

Rumah Tinggal Merangkap Konfeksi di Jalan Murai 4 Cengkareng Dilalap Sijago Merah

Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, menjadi Pembina Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-51 Tahun 2022 Pemkab

HUT KORPRI ke-51 Bupati Anwar Sadat Bacakan Sambutan Presiden

Bencana kebakaran yang terjadi di Jl. Hidayah (Lorong Obat Nyamuk) RT.19, Kelurahan Tungkal Harapan dan Lorong Budiman RT. 08 Kelurahan

Bencana Kebakaran di Lorong Obat Nyamuk Dapat Perhatian Pemkab Tanjabbar

Warga saat mengikuti vakasinasi Covid-19 booster di Sekretariat RW 012 Taman Semanan Indah, Jumat (18/3/2022)

RW 012 Semanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster

IMG 20220823 WA0054 1

Vaksinasi Lanjutan Booster, Kembali di Gelar Koramil 04/Pulogadung

Yang mana artinya LPSE Tangsel memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan standard kerja dan hasil kerja.

Tim LPSE Tangsel Raih Sertifikat ISO 9001 : 2005

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP