Setelah pelaksanaan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menduduki Jabatan Fungsional ada yang bertanya tanya, apa sih tugas dan fungsi Jabatan Fungsional dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu perlu disarankan kepada setiap ASN/PNS untuk lebih banyak membaca peraturan perundang undangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia sesuai dengan perkembangannya.
Bahwa dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi dan jabatan Fungsional. Lalu apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional? Dan apa saja Jabatan Fungsional ?
Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bahwa pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan Organisasi Negara.
Menurut Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994 jo, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS bahwa yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Walaupu secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebu didasarkan kepada keahlian atau ketrampilan tertentu.
Perlu dipahami bahwa Jabatan Fungsional dapat mempercepat kenaikan pangkat dikarenakan keahlian dan ketrampilan tertentu yang pada gilirannya meningkatkan angka kredit selama 2 tahun dapat memperoleh kenaikan pangkat berdasarkan kepada kredit point yang diperoleh dari pelaksanaan tugas serta kinerja yang baik.
Jabatan fungsional juga merupakan sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier dibidangnya sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya untuk mencapai tujuan organisasi tersbut.
Semoga Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di daerah ini mampu menterjemahkan Jabatan Fungsional sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya, pada intinya setiap orang yang menduduki jabatan fungsional harus mampu menjabarkan tugasnya sesuai tujuan OPD dimana dia berada.
Oleh: Nor Safsafubun