Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Opini

Pelantikan Jabatan Fungsional di OPD Lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tenggara

Redaksi Oleh: Redaksi
8 Januari 2022
Setelah pelaksanaan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menduduki Jabatan Fungsional ada yang bertanya tanya, apa sih tugas dan fungsi

Nor Safsafubun

Setelah pelaksanaan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menduduki Jabatan Fungsional ada yang bertanya tanya, apa sih tugas dan fungsi Jabatan Fungsional dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu perlu disarankan kepada setiap ASN/PNS untuk lebih banyak membaca peraturan perundang undangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia sesuai dengan perkembangannya.

Bahwa dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi dan jabatan Fungsional. Lalu apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional? Dan apa saja Jabatan Fungsional ?

Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau  Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bahwa pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan Organisasi Negara.

Menurut Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994 jo, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS bahwa yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Walaupu secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebu didasarkan kepada keahlian atau ketrampilan tertentu.

Perlu dipahami bahwa Jabatan Fungsional dapat mempercepat kenaikan pangkat dikarenakan keahlian dan ketrampilan tertentu yang pada gilirannya meningkatkan angka kredit selama 2 tahun dapat memperoleh kenaikan pangkat berdasarkan kepada kredit point yang diperoleh dari pelaksanaan tugas serta kinerja yang baik.

Jabatan fungsional juga merupakan sarana pengembangan profesionalisme  dan pembinaan karier dibidangnya sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya untuk mencapai tujuan organisasi tersbut.

Semoga Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di daerah ini mampu menterjemahkan Jabatan Fungsional sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya, pada intinya setiap orang yang menduduki jabatan fungsional harus mampu menjabarkan tugasnya sesuai tujuan OPD dimana dia berada.

Oleh: Nor Safsafubun

SendShareTweetShare
Next Post
Fenomena aksi tawuran dan kekerasan pelajar yang kian marak akhir-akhir ini di sudah bukan sekedar tawuran remaja biasa. Perkelahian beramai

KPAI: Aksi Tawuran dan Kekerasan Pelajar Cederai Pembelajaran Tatap Muka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus selidiki dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan

KPK Masih Selidiki Bukti Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi

Berita Pilihan

IMG 20220913 WA0119

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Dari 8 Negara Sahabat

IMG 20220809 WA0011

Danrem 181/PVT Dampingin Pangdam XVIII/Kasuari Penanaman Jagung

Warga ngeluh Jalan Utan Kenanga RT 02 RW 02, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang tak kunjung diperbaiki (dok)

Jalan Utan Kenanga Rusak Tak Kunjung Diperbaiki Dikeluhkan Warga

Sekedar informasi DAK untuk SMK 7 Kolaka kini telah berjalan sesuai progres yang telah direncanakan. Dengan adanya bantuan pembangunan

SMK 7 Kolaka Bangun Gedung Praktek, Lab dan UKS dari Dana Alokasi Khusus

IMG 20220623 WA0081

Pemerintah Kota Untuk Mendukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

IMG 1661151484143

Polisi Amankan 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Purbalingga Jateng

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP