WARTALIKA.id – Kementerian Agama mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) agar mematuhi kebijakan satu pintu sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19, termasuk agar tertib administrasi.
“Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah.
Peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sedangkan, untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
“Umrah itu bisnis ke bisnis, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah,” ujarnya.
Untuk diketahui, One Gate Policy adalah sistem pemberangkatan jemaah kebijakan yang telah ditetapkan Kemenag.
Aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan akan menjalani karantina di Jakarta.
Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
“Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga,” paparnya.