WARTALIKA.id – Putri kandung Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ayahnya bermotif politik dan tidak sesuai prosedur.
Menanggapi penyataan tersebut, Firli Bahuri Ketua KPK bantah dan angkat bicara dan memastikan penetapan tersangka Rahmat Effendi sama sekali tidak berdasarkan adanya kepentingan politik. Firli menjamin pihaknya tidak akan terlibat dalam aksi politik.
“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Firli menegaskan bahwasannya KPK adalah lembaga yang dapat dijamin independensinya. Dalam bertindak, KPK juga dilarang terpengaruh pada kekuasaan apa pun.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun,” katanya.
Lebih lanjut Firli menilai penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menyebut KPK tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
“Mohon untuk dipahami juga bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” terangnya.
Menurut Firli, KPK tidak akan pernah pandang bulu dalam melaksanakan penindakan. Lembaga anti rasuah ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas tugas pokok sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019.
“Di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan,” jelasnya.