Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Nasional

KPK Bantah Penangkapan OTT Walkot Bekasi Ada Unsur Politik

Ivan Oleh: Ivan
10 Januari 2022
Putri kandung Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan

WARTALIKA.id – Putri kandung Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ayahnya bermotif politik dan tidak sesuai prosedur.

Menanggapi penyataan tersebut, Firli Bahuri Ketua KPK bantah dan angkat bicara dan memastikan penetapan tersangka Rahmat Effendi sama sekali tidak berdasarkan adanya kepentingan politik. Firli menjamin pihaknya tidak akan terlibat dalam aksi politik.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik,” ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Firli menegaskan bahwasannya KPK adalah lembaga yang dapat dijamin independensinya. Dalam bertindak, KPK juga dilarang terpengaruh pada kekuasaan apa pun.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun,” katanya.

Lebih lanjut Firli menilai penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Dia menyebut KPK tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

“Mohon untuk dipahami juga bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” terangnya.

Menurut Firli, KPK tidak akan pernah pandang bulu dalam melaksanakan penindakan. Lembaga anti rasuah ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas tugas pokok sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019.

“Di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan,” jelasnya.

SendShareTweetShare
Next Post
Polsek Cengkareng menggelar vaksinasi secara door to door dengan mendatangi rumah-rumah warga terutama kepada anak usia 6-11 tahun

Polsek Cengkareng Gelar Vaksinasi Anak Door to Door di Duri Kosambi

Polisi periksa terhadap 12 saksi, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait kasus

Polisi Periksa 12 Orang Termasuk Pegawai BPN Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Berita Pilihan

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari stasiun Gambir maupun stasiun

PT KAI Daop 1 Pastikan Seluruh Penumpang Telah Penuhi Persyaratan Perjalanan

Kebakaran di Saung RR Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi karena kebocoran pada selang gas dan membuat

Kebakaran di Saung RR Cengkareng Timur, 6 Korban Luka Bakar Minta Ganti Rugi

IMG 20220120 WA0026

Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Jawa Barat

Perkumpulan Masyarakat Muslim Mimika (P3M) telah diberikan lahan wakaf seluas tiga setengah hektare untuk lahan pemakamam umum bagi

Perkumpulan Masyarakat Muslim Mimika akan Bangun Pemakaman Tersistem

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi alumni Akabri 2001 yang bersatu padu membangun dan merenovasi 11 tempat ibadah

Kapolri Apresiasi Akabri 2001 Bangun 11 Tempat Ibadah

Petugas gabungan dari personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan

Langgar Jam Operasi, Petugas Gabungan Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP