WARTALIKA.id – Polisi tengah memburu penyuplai sabu seberat 4 kilogram kepada dua tersangka bandar narkoba yang diamankan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih memburu yang menyuplai sabu kepada dua bandar narkoba tersebut, yang diketahui berada di Malaysia.
“Hasil interogasi, mereka mengedarkan sabu di Indonesia ini dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan saat ini masih dalam pengejaran penyidik,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurut Zulpan, sabu yang diedarkan para tersangka ini merupakan sisa dari peredaran narkoba jelang pesta malam tahun baru. Adapun sabu seberat 4 kilogram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan DKI Jakarta.
“Adapun dalam setiap aksi mengedarkan sabu ini para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman berupa hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyergap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di Permata Pamulang, Jalan Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4//1/2021).
Penyergapan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.