Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Periksa 12 Orang Termasuk Pegawai BPN Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

Ivan Oleh: Ivan
11 Januari 2022
Polisi periksa terhadap 12 saksi, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait kasus

WARTALIKA.id – Polisi periksa terhadap 12 saksi, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan praktik mafia tanah.

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dikutip antara, Minggu (9/1).

Dedy mengatakan, kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

“Kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko,” jelasnya.

Baik korban maupun RR, kata Dedy, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni senilai Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.

“Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR,” tuturnya.

Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.

Menurut Dedy, kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.

  • Baca Juga: Polisi Periksa 12 Orang Termasuk Pegawai BPN Kasus Mafia Tanah di Sukabumi
  • Baca Juga: Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Diduga Persulit Proses Balik Nama Hibah Yayasan Keagamaan

“Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya

Dia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.

“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,” tegas Rizka.

SendShareTweetShare
Next Post
Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

BIN bersama Kemenkumham Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh kader PDIP untuk ikut berpartisipasi dalam program pemulihan sosial dan ekonomi imbas Pandemi

Puan Ajak Kader PDIP Bantu Pemulihan Sosial dan Ekonomi

Berita Pilihan

Masih diberi kesempatan bisa melewati bulan suci ramadan 1443H dipanjatkan YLBH Pijar menyambut Milad ke 1 Tahun DPW LBH Pijar

Milad ke 1 Tahun, DPW LBH Pijar Gelar Santunan dan Bukber di Semanan

images 2022 01 12T161618.335

Eks Penyidik ​​KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jaringan Timur Tengah. Dalam pengungkapan itu, polisi

Polisi Sita 147 Ribu Kilogram Sabu Jaringan Narkoba Timur Tengah

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengumumkan jadwal kepada calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan memanfaatkan

Ini Jadwal Terkini Layanan Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Pergantian kepengurusan di tubuh RISMU (Remaja Islam Masjid Al-Muhajirin) Kavling Pemda tentunya membawa angin segar, dibawah

RISMU Kavling Pemda Undang Wakil Walikota Tangerang di Acara Gema Ramadhan 1443H

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan pecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, khususnya

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Tinggi Polri, Berikut Arahannya

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP