Polisi Periksa 12 Orang Termasuk Pegawai BPN Kasus Mafia Tanah di Sukabumi
WARTALIKA.id – Polisi periksa terhadap 12 saksi, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan praktik mafia tanah.
“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dikutip antara, Minggu (9/1).
Dedy mengatakan, kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.
“Kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko,” jelasnya.
Baik korban maupun RR, kata Dedy, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni senilai Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.
“Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR,” tuturnya.