WARTALIKA.id – Thedy Omaratan Sekretaris Badan Saniri Ohoi Renfaan Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara merespon kinerja Pj. Kepala Ohoi Renfaan yang selalu menyampaikan laporan pertanggung jawabannya dihadapan Pleno BSO setempat yang disaksikan masyarakat Ohoi Renfaan yang kemudian menetapkan dalam Peraturan Ohoi tentang Penetapan LPJ Ohoi Renfaan menjadi Peraturan Desa/Ohoi.

“Sebagai Badan Saniri Ohoi (BSO), saya mempunyai tugas dan fungsi sebagai Badan Perwakilan Ohoi untuk bersama Pemerintah Ohoi menyusun APBDes nya serta mengawasinya dan menetapkan Peraturan Desa,” kata Thedy Omaratan kepada WARTALIKA.id belum lama ini.

Pihaknya tidak mengenal istilah kata sepakat akan tetapi dari setiap item kegiatan tetap mempertanyakan proses penyelesiannya sesuai dengan koridor atau tidak dan secara tegas selalu mengundang pemerintah ohoi untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana Desa tahun berjalan serta tata kelola Pemerintahan teristimewa pelayanan publik.