Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

Eks Penyidik ​​KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Ivan Penulis: Ivan
images 2022 01 12T161618.335

WARTALIKA.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Stephanus Robin Pattuju.

Robin merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Stephanus Robin Pattuju dijatuhkan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain karena terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Robin juga harus membayar uang sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayar, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa berkenaan menetapkan Tunjangan Aparat Desa sesuai dengan Gaji

Tunjangan Aparat Desa Sesuai dengan Gaji PNS Golongan II/A

Ini adalah bantuan dan partisipasi dari sekian bantuan yang telah diberikan BUMN kepada Polri. Jadi dalam kesempatan ini kami berterima kasih

Kapolri Apresiasi Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri dari Menteri BUMN

Ponpes El-Bakturiah di Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kabupaten Tangerang menerima bantuan makanan siap saji dari Komunitas Rakyat Memberi

Komunitas Rakyat Memberi Berbagi Makanan Siap Saji ke Ponpes El-Bakturiah

images 2022 01 12T161618.335

Eks Penyidik ​​KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Menjelang hari penutupan bulan ramadan 1443H, DPD GPII Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan silaturahim sekaligus diskusi dan buka

DPD GPII Kabupaten Mimika Adakan Diskusi dan Bukber

Ilustrasi (ist)

Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP