WARTALIKA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Dian Herdiana yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (14/1/2022).
Selain Dian Herdiana, tim penyidik juga ikut memanggil Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi.
Selanjutnya, Rachmat Utama Djangkar pihak swasta dari PT Deka Sari Perkasa, dan Peter sebagai pegawai swasta.
Menurut KPK, Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Selain Pepen, KPK juga menjerat delapan tersangka lantara lain, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) dan mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.