WARTALIKA.id – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten melakukan evakuasi terhadap 50 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung.
Pemindahan para napi tersebut akibat imbas gempa berkekuatan magnetudo 6,6 yang terjadi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten, Jumat, (14/01), hingga menyebabkan kerusakan pada bangunan Lapas Rangkasbitung.
“Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana pada Jumat (14/01) malam. Kami mengosongkan 5 blok kamar hunian berjumlah 50 orang narapidana. Sebanyak 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Serang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto dalam keterangannya, Sabtu (15/1).
Ia mengatakan, dari seluruh unit pelayanan teknis (UPT) di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang bangunannya rusak. Kerusakan bangunan yang terjadi dapat dikategorikan rusak ringan hingga sedang.
“Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut menyusul pernyataan PUPR Kabupaten Lebak adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian hingga menyebabkan beberapa kamar hunian di lapas Kelas III rawan untuk ditempati,” jelas Harwanto.
Dia mengungkapkan, pemindahan ini dilakukan pada Jumat (14/01) pukul 21.00 WIB. Adapun seluruh napi dievakuasi menggunakan mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang.
“Pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan 2 unit mobil transpas, 1 unit mobil Polres Lebak dan 1 unit mobil Kejari Lebak dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak,” beber dia.
Adapun seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Proses pemindahan waktu jarak tempuh dari Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” ucap Budi
Langkah selanjutnya yakni berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Kemudian pihak Dinas PUPR akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/01).
Budi juga menambahkan bahwa upaya evakuasi yang dilakukan setelah terjadinya gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tetap memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak narapidana untuk memperoleh keselamatan,” pungkasnya.