WARTALIKA.idMadsanih Manong kuasa hukum Nilam bin Idup mempertanyakan tindak lanjut surat peringatan (SP) yang sebelumnya diberikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta terhadap bangunan PT.Catur Marga Utama (CMU) di Jalan H Aseni Raya Kp Lamporan RT 05/08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sebelumnya menurut Madsanih, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Dinas CKTRP DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinas CKTRP DKI memberikan surat jawaban secara resmi yang tertulis bahwa pembangunan tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan.

“Adapun sebagian lahan di RT 05/08 yang di bangun oleh PT.CMU masih dalam proses upaya hukum banding kliennya Nilam bin Idup di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,” ujar Madsanih saat ditemui di kantornya kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke Dinas CKTRP DKI untuk meminta penjelasan secara komprehenshif mengenai tindak lanjut sanksi administrasi surat peringatan yang diberikan kepada pihak PT. CMU.

”SPACEIKLAN”

“Kami minta penjelasan soal kelanjutan tentang surat peringatan dari Dinas CKTRP DKI terhadap bangunan PT.CMU dilahan RT 05/08, Semanan,” ucapnya.

Seharusnya jika dikeluarkan surat peringatan kata Madsaih, Dinas CKTRP DKI memberikan sanksi berupa rekomtek untuk selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Namun hingga saat ini pembangunannya terus berjalan.