WARTALIKA.id – Polisi menangkap empat dari enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI berinisial S (23) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan dari 4 orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Satu lainnya masih pendalaman. Masih di identifikasi identitas yang bersangkutan,” ujar Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Selasa (18/1/2022).
Keenam orang tersebut kini telah ditetapkan tersangka. Dimana, tiga diantaranya masih dalam pengejaran statusnya daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing berinisial B yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan. Kemudian, tersangka lainnya berinisial S dan A.
“Ketiga DPO ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pengejaran,” katanya.
Pihaknya memberikan ultimatum agar ketiga tersangka tersebut segera menyerahkan diri ke polisi.
“Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya
Adapun para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.