WARTALIKA.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada oknum pendidik berinisial HW kasus rudapaksa terhadap 13 muridnya di Bandung, Jawa Barat, sudah sesuai dengan Undang- undang (UU) berlaku.

Pernyataan tersebut disampakan Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022).

“Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pasal pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada 5,” kata Bintang didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus HW sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

“Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya secara langsung kepada Kajati Jabar atas yang telah dilayangkan kepada pelaku.

“Tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga memberikan kepentingan terbaik bagi anak dan juga anak korban,” beber dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook