Polri Bongkar Penipuan Investasi Robot Trading, 6 Orang Jadi Tersangka
WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus penipuan terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait perusahaan menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida.
“Kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member, jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya,” ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menjelaskan, skema Ponzi atau piramida yang digunakan pelaku. Misalnya satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.
Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.
Menurut Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.
“Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap,” ucapnya.