Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Bekuk Delapan Pengedar Narkoba, Polres Tangsel Sita 24 Kilogram Ganja

Ivan Penulis: Ivan

WARTALIKA.id – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan meringkus delapan pengedar narkoba jenis ganja. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ganja seberat 24,2 kilogram.

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA dan AR.

“Dari tangan para tersangka ini kami berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 24,2 kilogram,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi persnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan secara bertahap. Penangkapan pertama terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan pengembangan dari JA, EF, MA dan AR.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel. Kemudian pihak kepolisian melanjutkan penelusuran terkait peredaran narkotika jenis ganja itu. Penyidik juga ​​membuntuti hingga ke Jakarta Selatan,” ungkap Sarly di Mapolres Tangsel.

Lebih lanjut, Sarly menyebut para tersangka menjajakan narkoba secara online.

“Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Glen)

 

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Liberti Sitinjak,(dok)

Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif Atasi Overcrowding di Lapas dan Rutan

Jelang hari raya idul fitri 1 Syawal 1443 H, Yayasan Al-Fakir kembali berbagi kebahagiaan dengan membagikan 260 beras kepada kaum dhuafa

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Yayasan Al-Fakir Kembali Gelar Santunan

IMG 20220301 WA0011

Menkumham Yasonna Laoly Terima Penghargaan dari Presiden Filipina

Masyarakat Duri Kosambi, Jakbar memiliki tradisi Lebaran Betawi saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H (dok)

Lestarikan Lebaran Tradisi Betawi, Warga Duri Kosambi Silaturahmi Selama 7 Hari

images 2022 01 12T182324.144

Kadinkes Kota Jambi Ciptakan Aplikasi Sikomo, Selamatkan Ibu Hamil

Terkait kebakaran di Semanan, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha menyampaikan turut berduka cita bagi korban terdampak

Kebakaran di Semanan, Lurah Bayu Fadayen Gantha akan Usulkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP