Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan
WARTALIKA.id – Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi.
“Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1).
Yusuf menyebut, MA melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
“Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB,” jelas Yusuf.
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancamannya 5-6 tahun penjara,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook