WARTALIKA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak empat kurir narkoba.

“Penyidik telah menetapkan dan mengamankan keempat tersangka, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29) semua berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Zulpan mengatakan, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/1/2022), dan di Apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.

“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban,” katanya.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

“Saat digeledah, didapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

Sedangkan, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkoba jenis sabu,” terang dia.

Polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook