WARTALIKA.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia pada Tahun Baru Imlek 2022, Selasa (1/2/2022).

Diantara rincian 25 narapidana mendapatkan RK I sebanyak 3 orang yang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, kemudian 13 orang mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan, dan 7 orang mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari, serta 2 orang mendapat pengurangan hukuman selama 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/1/2020).

”SPACEIKLAN”

Ia menjelaskan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Lanjut Reynhard, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

Dia juga menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Coronavirus disease (COVID-19) masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan melaksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” imbuhnya.

Tak lupa, Reynhard juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah Back to Basics pemasyarakatan.