WARTALIKA.id – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada hari ini Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis.

“Kita akan mengirimkan surat ke Dewan Pers pada hari Rabu besok, karena hari ini libur. Hal itu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube,” kata Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Selasa (1/2/2022) kemarin.

Menurutnya setiap tayangan video Edy Mulyadi yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik.

“Setiap kanal Youtube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers. Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers,” kata Damai.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.