WARTALIKA.id – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada hari ini Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis.
“Kita akan mengirimkan surat ke Dewan Pers pada hari Rabu besok, karena hari ini libur. Hal itu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube,” kata Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Selasa (1/2/2022) kemarin.
Menurutnya setiap tayangan video Edy Mulyadi yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik.
“Setiap kanal Youtube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers. Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers,” kata Damai.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan. *