Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Megapolitan

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Minta Perlindungan Hukum ke Dewan Pers

Redaksi Penulis: Redaksi
Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Edy Mulyadi

WARTALIKA.id – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada hari ini Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis.

“Kita akan mengirimkan surat ke Dewan Pers pada hari Rabu besok, karena hari ini libur. Hal itu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube,” kata Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Selasa (1/2/2022) kemarin.

Menurutnya setiap tayangan video Edy Mulyadi yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik.

“Setiap kanal Youtube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers. Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers,” kata Damai.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan. *

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Polisi periksa terhadap 12 saksi, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terkait kasus

Antisipasi Mafia Tanah, Tenaga Ahli Wapres Minta Warga Daftarkan Aset

images 7

HW Predator Seks Anak di Bandung Divonis Hukuman Seumur Hidup

Untuk itu, Julham berharap oknum Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan harus secepatnya melakukan permohonan maaf kepada partai Demokrat

Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Diduga Catut Nama Partai Demokrat

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, menjadi inspektur upacara peringatan HUT Damkar ke-103 Tahun 2022 Pemerintah

HUT Damkar ke-103, Anwar Sadat Apresiasi Profesionalitas Petugas Pemadam Kebakaran

Menu Restoran Sambal Gami Bang Jaya Spesial Sambal Pedas, (dok)

Sambal Gami Restoran Bang Jaya di Alam Sutera, Pedasnya Nampol

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan sejumlah syarat agar Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Sebut Syarat Indonesia Bersih dari Tindak Pidana Korupsi

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP