Ketum YLBH Pijar Apresiasi Polri Usut Kasus Pengadaan Lahan di Cengkareng
WARTALIKA.id – Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong mengapresiasi langkah Mabes Polri membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Langkah Polri ini patut diapresiasi menunjukkan keseriusan Polri terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar itu,” kata Madsanih di Jakarta, pada Sabtu (5/2/2022).
Madsanih juga berharap Polisi terus mengungkap aktor intlektual-nya agar kasus ini menjadi terang benderang. Kemudian kepada para penegàk hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK terus dapat mengungkap kejadian-kejadian kasus serupa khususnya dalam pengadaan lahan tanah di DKI Jakarta.
“Kita percayakan sepenuhnya ke Bareskrim sesuai fakta, data, dan bukti yang ada,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski kasus ini sudah terjadi hampir tujuh tahun lalu, Mabes Polri masih mengusutnya hingga menetapkan dua tersangka.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka inisial S dan RHI ,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Diketahui S adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sedangkan RHI merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ramadhan menjelaskan, perbuatan S dan RHI bertentangan dengan pedoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.