WARTALIKA.id – Guna mengantispasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 varian Omricon yang semakin meningkat di Ibu Kota, Satpol PP DKI Jakarta, kembali menggencarkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dengan menyasar masyarakat dan tempat usaha
“Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat, dan obyek wisata,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pada Jumat (4/2/2022).
Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan, diantaranya pendisiplinan pelaksanaan ketentuan jam operasional, kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerugian.
Arifin menjelaskan, pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, kata dia, Pemprov DKI terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjalankan menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.
Selain itu, Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai tingkat PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan fasilitas agar dapat dilaksanakan dengan baik.
“Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk memenuhi ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta,” tegas Arifin.
Ia juga menjelaskan, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat tetapi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan Covid-19.
Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor.