Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Megapolitan

Satpol PP DKI Kembali Gencarkan Pengawasan dan Penindakan Prokes

Ivan Penulis: Ivan
images 84

WARTALIKA.id – Guna mengantispasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 varian Omricon yang semakin meningkat di Ibu Kota, Satpol PP DKI Jakarta, kembali menggencarkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dengan menyasar masyarakat dan tempat usaha

“Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat, dan obyek wisata,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pada Jumat (4/2/2022).

Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan, diantaranya pendisiplinan pelaksanaan ketentuan jam operasional, kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerugian.

Arifin menjelaskan, pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, kata dia, Pemprov DKI terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjalankan menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.

Selain itu, Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai tingkat PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan fasilitas agar dapat dilaksanakan dengan baik.

“Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk memenuhi ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta,” tegas Arifin.

Ia juga menjelaskan, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat tetapi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan Covid-19.

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor.

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

IMG 20220207 WA0002

Cegah Penyebaran Omicron, Satlantas Polres Tangsel Gelar Crowd Free Night

Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel, dan Gerai Lengkong bersama BKMT Tangsel salurkan bantuan untuk para korban Gempa Banten beberapa

Korban Gempa Banten Terima Bantuan Tim dari Tangsel

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendampingi Presiden Joko Widodo saat

Menteri PPN Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Titik Kota Mandiri

IMG 20220128 WA0010

Kerja Sama Pemanfaatan Data, Dukcapil Beri Nilai Tambah Rp 7,7 Triliun

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat berikan pelayanan Eazy Passport kepada warga RW 012, Kelurahan Semanan, Kalideres, Selasa (17/5).

Mudahkan Masyarakat Semanan, Kantor Imigrasi Jakbar Beri Layanan Eazy Passport

images 2022 01 12T161618.335

Eks Penyidik ​​KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP