Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harap Perhatikan Ketentuan Terbaru Pembatalan Tiket
WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%.
“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Eva dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Senin (7/2/2022).
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
- Pengembalian 100% dilakukan jika :
– Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
– belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA