WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%.

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Eva dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Senin (7/2/2022).

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

”SPACEIKLAN”
  1. Pengembalian 100% dilakukan jika :

– Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

– belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA