Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Ekonomi & Bisnis

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harap Perhatikan Ketentuan Terbaru Pembatalan Tiket

Ivan Oleh: Ivan
7 Februari 2022
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)

WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%.

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Eva dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Senin (7/2/2022).

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

  1. Pengembalian 100% dilakukan jika :

– Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

– belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

– Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

  1. Pengembalian 75% dilakukan jika :

– Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

– Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

“Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang,” kata Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

“Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung,” jelas Eva.

SendShareTweetShare
Next Post
images 95

KPAI : 25 Persen Orangtua Peserta Didik Usulkan Hentikan PTM

IMG 20220208 WA0018

Warga Kembangan Terima Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja

Berita Pilihan

Panitia misa tersebut mulai menyambangi masyarakat Adat Ohoi Watngon untuk mencari dana dengan memperagakan Tarian Saryaat ke setiap rumah

Panitia Misa Pertama Pastor Yamrevav Msc Sambangi Masyarakat Adat Watngon

IMG 20220810 WA0083 1

Polsek dan Koramil 06/Cakung Kawal dan Amankan Aksi Unras Sejuta Buruh

DPD Partai Cinta Indonesia Sulut menggelar Rapat Kordinasi dan Konsolidasi di Hotel Luwansa, Kota Manado, Kamis (15/12/2021) kemarin.

DPD Partai Cinta Indonesia Sulut Gelar Rakor dan Konsolidasi

IMG 20220207 WA0002

Cegah Penyebaran Omicron, Satlantas Polres Tangsel Gelar Crowd Free Night

images

KPK Bakal Periksa Eks Camat Rawa Lumbu Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi

IMG 20220921 WA0028

Presiden Jokowi Resmi ‘Haramkan’ Pembangunan PLTU Baru

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP