Ini Tiga Objek di Jakarta yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
WARTALIKA.id – Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya tahun 2022. Diantaranya, satu di Jalan Pasar Baru, kedua Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan, ketiga Taman Proklamasi.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan, Rabu (9/2/2022).
Iwan menjelaskan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai Struktur Cagar Budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
“Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai Situs Cagar Budaya karena di lokasinya terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu,” katanya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook