WARTALIKA.id –  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi dari dua jaringan yang berbeda. Dari kasus ini, ada sembilan orang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura. Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.

“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” kata Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka. Kemudian, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

”newwijaya77”

Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.

Krisno juga menambahkan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa. Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.

Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.