Madsanih Manong: Siapa Bermain di Pembangunan Proyek Obyek Sengketa di Semanan
WARTALIKA.id – Madsanih Manong Kuasa Hukum Nilam bin Idup menyebut Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta diduga bersekongkol dengan PT Catur Marga Utama selaku pengembang proyek perumahan di Jalan H. Aseni, Kp. Lamporan RT 005 RW 008, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya meski sebagian lahan yang masuk dalam pengerjaan proyek saat ini masih dalam proses gugatan, namun hingga kini proyek perumahan itu terlihat semakin rampung dikerjakan.
Oleh sebab itu, Madsanih mempertanyakan siapakah oknum yang bermain di balik pembangunan proyek obyek sengketa lahan tersebut
“Kami menduga ada persekongkolan dengan pengembang. Kami akan seret Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta ke pengadilan,” kata Madsanih, Minggu (13/2/2022).
Madsanih mengaku saat ini pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang ikut memuluskan jalannya pelangaran tersebut. Baik oknum-oknum perseorangan maupun oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa rampungkan yang menjadi dalil-dalil gugatan untuk selanjutnya kami daftarkan,” jelas dia.
Padahal sebelumnya ungkap Madsanih, pihaknya sudah dua kali bersurat ke DCKTRP DKI Jakarta untuk meminta penjelasan secara komprehenshif tentang tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan terhadap lawan yaitu PT Catur Marga Utama (pengembang).
“Namun sampai saat ini belum ada jawaban dan kegiatan pembangunan terus berjalan. Idealnya DCKTRP DKI Jakarta mengeluarkan rekomtek untuk selanjutnya dilakukan penyegelan,” tegas Madsanih.
- Baca Juga: Surat Peringatan Dinas CKTRP DKI Dipertanyakan, Madsanih: Diduga Ada Persekongkolan
- Baca Juga: Dinas CKTRP DKI Berikan Sanksi Administratif Terhadap Bangunan Perumahan di Semanan
Disisi lain, Madsanih yang juga pada saat masih menjabat Ketua DPW Partai Bulan Bintang Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan kepada pasangan Anies dan Sandi di Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 menyebutkan, dukungan diberikan ada harapan tata ruang jakarta akan lebih baik.
Sekedar informasi, sebelumnya Nilam bin Idup melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan DCKTRP DKI Jakarta melalui surat jawaban resmi mengatakan bahwa proyek tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP).
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak DCKTRP DKI Jakarta dan PT Catur Marga Utama belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook