WARTALIKA.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada HW alias H sang predator seks anak yang telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya.

Hakim menilai H terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam tuduhan awal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat ( 1) KUHP.

“Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagai kesalahan yang dijatuhkan pada hukuman seumur hidup. Menetapkan tetap ditahan,” kata Ketua Pengadilan Klas 1A Bandung Khusus Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa (15/2/2022).

Menurut Hakim, H dinyatakan bersalah karena telah melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga mengalami kelahiran.

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan H tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

H dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dosa dosa pertama.

Dalam persidangan tersebut, H hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.

Vonis terhadap H ini lebih ringan dari jaksa penuntut. Sebelumnya, menuntut Herry dengan hukuman mati

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook