Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 27 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News

Ini Tanggapan KPAI, Atas Vonis Terdakwa HW oleh PN Bandung

Ivan Oleh: Ivan
15 Februari 2022
853366 01425115022022 Sidang vonis Herry Wirawan RMOLJabar

WARTALIKA.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan (HW), kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.

“Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, KPAI sangat mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan.

Retno menilai, penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak. Selain itu penegakan hukum juga sejatinya memperhatikan keadilan bagi korban.

“Namun ketika pelaku sudah dijatuhi hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa?,” tanya Retno.

Dia menyebut Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp 331 juta untuk seluruh korban. Itupun tidak dibebankan kepada HW, akan tetapi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Padahal menurut Retno, KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil jika dibandingkan Kementerian lainnya.

“Penyitaan asset Yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, Retno sebagai Komisioner KPAI mengajak semua pihak untuk lebih konsen kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan.

“Semuanya masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup. Hak untuk tumbuh kembang dengan optimal (hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan, dan lain-lain),” jelasnya.

Termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis yang pasti menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban.

“Begitu juga biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta Yayasan,” ungkapnya.

Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan Yayasan HW. Seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah Yayasan.

Seharusnya kata Retno, APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara.

“Jika Restitusi Rp 331 juta dibagi 13 korban maka 1 orang menerima Rp 25.461.538. Namun jika dibagi 13 korban ditambah 9 bayi maka jumlahnya ada 22 orang. Jika dibagi 1 korban hanya mendapatkan Rp 15.045.454,” tutur Retno.

 

SendShareTweetShare
Next Post
IMG 20220216 WA0029

Lingkungan RW 012 Semanan Disemprot Cairan Disinfektan

Meningkatkan sumber daya manusia dengan diadakannya pelatihan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) oleh Diskominfo Tangsel.

Diskominfo Tangsel Gelar Pelatihan DEA untuk Pelaku UMKM

Berita Pilihan

IMG 20220909 WA0061

Yonmek 202/Tajimalela Gelar Upacara HAORNAS 2022

IMG 20221016 WA0005

Apel Cipkon Guantibmas Koramil Matraman Bersama Empat Pilar

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Universitas Terbuka Jambi, BRI, dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan Stakeholder Tandatangani Kerja Sama dengan Pemkab Tanjabbar

20220802 140506 WhatsApp

Nekat, Menantu Bacok Mertua di Selakau Kalbar

Acara Dies Natalis ke 2 Universitas Primagraha itu juga ikut dihadiri Tokoh Pemuda Banten Ahmad Jayani yang digelar di Jl. Trip Jamaksari

Dies Natalis ke 2 Universitas Primagraha, Ahmad Jayani: Bersyukur Adalah Kunci Kesuksesan

IMG 20220914 WA0012

Resmikan Kantor Intel Korem, Danrem 071/Wijayakusuma Tekankan Loyalitas dan Soliditas TNI 

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP