WARTALIKA.id – Tiga unit bangunan rumah tinggal yang berdiri di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel disidak pihak Satpol PP Tangsel, karena diduga melanggar garis sempadan sungai dan garis sempadan danau pada Rabu (16/2/22).
Diketahui sidak itu merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan yang dilayangkan salah satu warga kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait pembangunan rumah tinggal yang berada di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel.
Dari sidak tersebut pihak Satpol PP Tangsel menemukan tiga unit rumah tinggal dua diantaranya telah dihuni dan satu lagi masih dalam tahap pembangunan.
Mengetahui kedatangan petugas Satpol PP, salah satu penghuni rumah tersebut mengaku kebingungan dan berusaha menjelaskan asal usul berdirinya rumah permenen itu kepada petugas.
“Mohon dijelaskan nanti saja di kantor Satpol PP Tangsel, karena sebelumnya sudah dibuatkan surat pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Jum’at (18/2/22) mendatang terhadap ketiga pemilik rumah,” kata Suherman salah satu petugas PPNS Satpol PP Tangsel.
Dijelaskan Suherman, pihaknya membuat surat pemanggilan berdasarkan pengaduan salah satu warga ke Kementerian PUPR. Bahwa, kata dia di wilayah Sepadan Setu Pamulang memiliki dasar hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
“Bangunan yang berdiri dalam sempadan danau dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, pada pasal 20 ayat 1,” terang dia.
Perlu diketahui sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu, pasal 23 ayat 1. Dan pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air, pasal 24 ayat 1.
Sementara pemberian izin sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan, pasal 24 ayat 2. Bahwa untuk titik lokasi Situ Pondok Benda/Situ Ciledug/Situ Tujuh Muara, belum ada pemberian izin atau pertimbangan rekomendasi teknis pemanfaatan sempadan danau dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Selanjutnya penertiban bangunan yang tidak memiliki izin sempadan situ Pondok Benda atau Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara merupakan Kewenangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
- Baca Juga: 2 Orang Wartawan Diusir Saat Liputan Pembangunan Stadion Sport Center Banten
- Baca Juga: Anggota Polisi Terserempet Peluru Pelaku Curanmor di Tangerang
Terpisah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan diantaranya Aset Daerah, Dinas Perkerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Kelurahan Pondok Benda dan Kecamatan Pamulang dan Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi awak media menyatakan sudah ada surat konfirmasi dari Kementerian PUPR untuk di tindak lanjuti dengan segera melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Namun hal menarik yang diketahui awak media melalui aplikasi sentuh tanah ku, dari BPN terdapat gambar ploting SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di tengah Situ Tujuh Muara/Situ Cipondoh/Situ Pondok Benda yang diduga akan dialihkan ke tanah sempadan setu nantinya.
Sebab apabila SHGB tersebut digunakan pada titik koordinat, maka sebelum pembangunan, pemilik SHGB akan mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk digunakan pekerjaan Cut/Fill alias harus di timbun/urug. (Glen/BR)