WARTALIKA.id – Bertempat di Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat Hairan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kamis (02/02/2022).
Pertemuan studi banding itu terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% juga turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Ketua DPRD Provinsi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jambi.
Kegiatan dilaksanakan dengan diskusi bersama terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest diruangan rapat Kerja Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Usai diskusi, Wakil Bupati Hairan menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI 10%, hal ini memberikan keuntungan bagi Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena Pemkab Tanjab Barat memiliki WK Migas.
“Alhamdulillah pertemuan studi banding dengan Gubernur Jawa Barat Kang Emil berjalan lancar, hari ini Pemkab Tanjab Barat mendampingi Gubernur Jambi terkait PI 10%, dari musyawarah dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jambi berharap agar pihak kementerian dapat memulai pelaksanaan Participating Interest 10%, karena takutnya Permen 37 tersebut diperbaharui dan nantinya tidak tekejar,” kata Hairan.
- Baca Juga: PC PMII dan KOPRI Tanjabbar Dilantik, Bupati Minta PMII Berimprovisasi di e-Katalog Lokal
- Baca Juga: Forum Konsultasi Publik RKPD Tanjabbar Dibuka Bupati Anwar Sadat
Wakil Bupati Hairan juga menyampaikan bahwa Gubernur Jambi menyatakan akan mengejar bola, agar nantinya Participating Interest selesai tahun ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga selaku Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) jelaskan misi pertama memperjuangkan keadilan, di indonesia ada hak daerah yakni Participating Interest yaitu 10% dari keuntungan blok–blok migas yang harus diserahkan ke BUMD.
“Kalau kami bisa Jambi juga jarus bisa, secara teori sudah dihitung nilainya lumayan besar, sehingga ini layak untuk diperjuangkan untuk kemaslahatan masyarakat jambi dan sekitarnya,” tandasnya. (Nir/Adv)