WARTALIKA.id – Bertempat di Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat Hairan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kamis (02/02/2022).

Pertemuan studi banding itu terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% juga turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Ketua DPRD Provinsi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jambi.

Kegiatan dilaksanakan dengan diskusi bersama terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest diruangan rapat Kerja Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Usai diskusi, Wakil Bupati Hairan menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI 10%, hal ini memberikan keuntungan bagi Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena Pemkab Tanjab Barat memiliki WK Migas.

”SPACEIKLAN”