WARTALIKA.id – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan pengisian penjabat kepala daerah mesti dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Walaupun ini adalah wewenang dari pemerintah.
“Akan tetapi pada iklim demokrasi yang kita anut, pemerintah tetaplah harus mencermati beberapa prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Titi belum lama ini, Rabu (23/02/2022).
Dijelaskannya, Presiden dan Menteri Dalam Negeri selaku pemilik otoritas yang berwenang melaksanakan pengisian penjabat kepala daerah diharap selalu memerhatikan saran dan aspirasi masyarakat, dan pemangku kepentingan daerah dalam memastikan figur-figur yang bakal dipilih jadi penjabat kepala daerah.
Titi Anggraini menyarankan, stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para penjabat kepala daerah mesti dihindari. Masalah ini mengingat kepemimpinan penjabat terjadi di tengah-tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Maka dari itu, seandainya tampak keraguan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa penjabat yang dipilih, hal semacam itu dapat memunculkan masalah kepada kestabilan wilayah ataupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintahan penting memposisikan penjabat yang meyakinkan, berpengalaman, dan dapat cepat menyesuaikan dengan birokrasi daerah. Dan pribadi yang dapat diterima dengan baik oleh para unsur masyarakat di daerah.
“Karena itu layanan publik dan roda pemerintah daerah tak kan terusik sampai dengan dipilihnya kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah 2024,” sebutnya.
Tidak hanya itu, masih katanya untuk menghindar pro-kontra dan spekulasi pada masyarakat, seharusnya pengisian penjabat kepala daerah tidak diambil dari anggota aktif TNI atau Polri.
Dikarenakan hal semacam itu, katanya dapat mengakibatkan perdebatan ditengah-tengah masyarakat yang malah dapat mengacaukan kemampuan menjadi penjabat kepala daerah.
- Baca Juga: Bendahara Umum Partai Berkarya Minta Menag Yaqut Cholil Segera Periksa Saraf
- Baca Juga: Menag Yaqut Semestinya Tidak Boleh Bikin Gaduh dan Jangan Asal Membuat Analogi
- Baca Juga: LBH Pijar Sebut Dugaan Korupsi Formula E Berpeluang ke Tahap Penyelidikan
Perlu diketahui, kekosongan kepala daerah akan mulai dalam tempo dekat yaitu, pada 12 Mei 2022 sampai 2023 dan puncaknya pemilihan secara serentak pada 2024.
Sesudah itu kekosongan status akan dituntaskan lewat pengangkatan kepala daerah. Yang mana, akan bekerja sampai dipilihnya kepala daerah definitif di tahun 2024 mendatang.
Pengisian penjabat kepala daerah diharap tidak jadi alat kepentingan politik untuk beberapa pihak ke arah pemilihan umum dan pemilihan Presiden 2024 mendatang. Untuk mengisi ratusan penjabat kepala daerah perlu dijauhkan dari usaha untuk membentuk kekuatan politik mendekati Pemilu 2024.
Ratusan penjabat (PJ) kepala daerah jangan didesain untuk jadi batalion politik yang akan bekerja untuk keperluan partai atau Calon presiden/Calon wakil presiden tertentu pada 2024. (Glen)