WARTALIKA.id – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, pada Kamis (3/3/2022) besok
Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah 1.117 narapidana sebanyak 1.113 mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dengan rincian 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Kemudian sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
“RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi,” kata Rika dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022) malam.
Seperti diketahui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, selanjutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Rika.
Rika juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum masa pandemi Covid-19 terjadi.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” jelasnya.
Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
“Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000,00 per orang per hari,” beber Rika.
Menurutnya, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Sekedar informasi, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Selanjutnya, perubahan pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, dan perubahan kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.