WARTALIKA.id – Polisi berhasil meringkus komplotan perampok ruko elektronik di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan ini. Peran tersangka berinisial JS sebagai kapten yang masuk ke ruko dan mengancam korban.
“Kedua, MS ikut masuk ke ruko dan ancam korban, WJ berperan mengawasi lokasi, ES yang menyediakan transportasi dan pengawasan situasi serta tersangka D,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, modus kelima tersangka dalam kasus ini dengan berkeliling menggunakan mobil sambil mengamati ruko yang bisa dijadikan sasaran. Jika sudah mendapat sasaran, para tersangka mulai menyiapkan rencana untuk masuk dan mengambil barang milik korban.
“Jadi, saat masuk ada beberapa karyawan dan mereka diancam lalu menggunakan kain sarung. selanjutnya mereka menemui pemilik ruko dan melakukan pengancaman sambil bertanya uang di dalam ruko itu. Pemilik ruko ketakutan dan menunjukkan brangkas uang,” ujar Zulpan
Dalam brangkas tersebut, tersangka membawa kabur uang sejumlah Rp140. Selain itu, handphone milik karyawan juga turut diambil dan dibuang untuk menghilangkan sambil membuang diri.
“Uang itu dibagi rata berdasarkan peran, kapten JS mendapat Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, RS Rp15 juta, WJ Rp15 juta. Kemudian, Rp10 juta untuk operasional dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayatr 2 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.