Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Ringkus Komplotan Perampok di Sawangan Depok

Ivan Oleh: Ivan
5 Maret 2022

WARTALIKA.id – Polisi berhasil meringkus komplotan perampok ruko elektronik di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan ini. Peran tersangka berinisial JS sebagai kapten yang masuk ke ruko dan mengancam korban.

“Kedua, MS ikut masuk ke ruko dan ancam korban, WJ berperan mengawasi lokasi, ES yang menyediakan transportasi dan pengawasan situasi serta tersangka D,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, modus kelima tersangka dalam kasus ini dengan berkeliling menggunakan mobil sambil mengamati ruko yang bisa dijadikan sasaran. Jika sudah mendapat sasaran, para tersangka mulai menyiapkan rencana untuk masuk dan mengambil barang milik korban.

“Jadi, saat masuk ada beberapa karyawan dan mereka diancam lalu menggunakan kain sarung. selanjutnya mereka menemui pemilik ruko dan melakukan pengancaman sambil bertanya uang di dalam ruko itu. Pemilik ruko ketakutan dan menunjukkan brangkas uang,” ujar Zulpan

Dalam brangkas tersebut, tersangka membawa kabur uang sejumlah Rp140. Selain itu, handphone milik karyawan juga turut diambil dan dibuang untuk menghilangkan sambil membuang diri.

“Uang itu dibagi rata berdasarkan peran, kapten JS mendapat Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, RS Rp15 juta, WJ Rp15 juta. Kemudian, Rp10 juta untuk operasional dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayatr 2 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

 

SendShareTweetShare
Next Post
29a6764634a7dd95615b85e3a1f8bd8c

PMI Jakarta Barat Gelar Rapat Kerja, Bahas Usulan Program Kegiatan

images 6

Wanita Tewas Tanpa Busana di Sawah Besar, Diduga Korban Pemerkosaan

Berita Pilihan

Ditengah cuaca ekstrem, Mgr Inno Ngutra Pr Uskup Baru Keuskupan Amboina Ambon Maluku menggantikan Mgr. P.C. Mandagi MSC melakukan lawatan Gerejani kepada Umat Katolik Buru

Mgr Inno Ngutra Pr Kunjungi Umat Katolik Buru Ditengah Cuaca Ekstrem

IMG 20220121 WA0029

Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan

Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Jakarta Barat Ronal Sihotang menghadiri pengukuhan pengurus baru DPC Ormas MKGR Jakbar periode

DPC Ormas MKGR Jakbar Periode 2021-2026 Dikukuhkan, Ronal Sihotang: Ini Amanah yang Harus Dijaga

IMG 20220113 WA0057

Sehari, Dua Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba

IMG 20220914 WA0001 1

Danrindam Jaya: Latihan Dikmata Santri dan Lintas Agama TA 2022 Resmi Dibuka

IMG 20221006 WA0031

Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Pembangunan Air Minum dalam RKPD

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP