Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Ringkus Komplotan Perampok di Sawangan Depok

Ivan Penulis: Ivan
poldametroperampokandepok1 840x576

WARTALIKA.id – Polisi berhasil meringkus komplotan perampok ruko elektronik di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan ini. Peran tersangka berinisial JS sebagai kapten yang masuk ke ruko dan mengancam korban.

“Kedua, MS ikut masuk ke ruko dan ancam korban, WJ berperan mengawasi lokasi, ES yang menyediakan transportasi dan pengawasan situasi serta tersangka D,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, modus kelima tersangka dalam kasus ini dengan berkeliling menggunakan mobil sambil mengamati ruko yang bisa dijadikan sasaran. Jika sudah mendapat sasaran, para tersangka mulai menyiapkan rencana untuk masuk dan mengambil barang milik korban.

“Jadi, saat masuk ada beberapa karyawan dan mereka diancam lalu menggunakan kain sarung. selanjutnya mereka menemui pemilik ruko dan melakukan pengancaman sambil bertanya uang di dalam ruko itu. Pemilik ruko ketakutan dan menunjukkan brangkas uang,” ujar Zulpan

Dalam brangkas tersebut, tersangka membawa kabur uang sejumlah Rp140. Selain itu, handphone milik karyawan juga turut diambil dan dibuang untuk menghilangkan sambil membuang diri.

“Uang itu dibagi rata berdasarkan peran, kapten JS mendapat Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, RS Rp15 juta, WJ Rp15 juta. Kemudian, Rp10 juta untuk operasional dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayatr 2 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

 

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Viral video rombongan sepatu roda di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta (ist)

Viral Main Sepatu Roda di Jalan, Wagub DKI Minta Gunakan Fasilitas yang Disediakan

Komunitas FPY NKRI memberikan santunan kepada puluhan anak yatim piatu dan dhuafa di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Annaf’siah

Komunitas FPY NKRI Santuni Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Ponpes Annaf’siah

Si jago merah menghanguskan rumah warga di Jalan Dr Saharjo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (3/1/2022) dini hari.

Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Tebet Jaksel

Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan

Besok, Sekolah di Jakarta Kembali Gelar PTM Terbatas Hari Pertama

images 18

KPK Periksa Ajudan hingga Lurah Terkait Dugaan Suap Walikota Bekasi

Menanggapi hal itu, Wa Ode Nurhayati mengaku menyambut baik semangat para kader Hanura Sultra, namun ia sendiri meminta agar

Wa Ode Nurhayati Nyatakan Siap Bertarung di Pilgub Sultra 2024

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP