WARTALIKA.id – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam aturan itu, masa PPLN dikurangi. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dalam SE Nomor 20 tersebut, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri di Bandar Udara.
Antara lain, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (Kemenhub).
“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” katanya.
Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa persediaan 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan konfirmasi konfirmasi dan pembayaran (pemesanan) tempat tinggal selama menetap di Indonesia,”jelasnya.
“Dan khusus WNA PPLN, sesuai dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” sambungnya.
Sementara itu, ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan durasi 7×24 jam.
Sedangkan, hari ke-3 untuk pelaku PPLN yang melakukan dengan durasi 3×24 jam. Dalam hal dispensasi berupa harapan agar dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak.
Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertasi surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.